Kurban adalah Media Pembelajaran Bagi Siswa-siswi SMK Cibening
Ibadah kurban tidak sekadar ritual semata. Ibadah kurban mengandung banyak sekali hikmah. Salah satunya sebagai media pembelajaran, khususnya bagi para siswa. “Ibadah kurban merupakan media pembelajaran bagi para siswa, "Pertama, ibadah kurban tersebut mendidik jiwa ikhlas dalam berkurban, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail"."Kedua, mendidik siswa agar dalam diri mereka tertanam rasa simpati dan empati terhadap orang-orang yang tidak berpunya."
Kepala Sekolah mengajak siswa dan orang tua siswa untuk berkurban. Selain itu, Kepala Sekolah juga mengajak para siswa untuk berlatih berkurban dengan cara urunan (mengumpulkan uang bersama-sama) untuk membeli hewan kurban. “Tak hanya itu, kami ajak para siswa untuk bersama-sama dengan para guru untuk menangani hewan kurban tersebut.
Hukum Melaksanakan dan ketentuan qurban dalam islam.
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34)